Tertangkap Miliki Narkoba, Pria Paruh Baya Nginap di Sel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, GarisPolisi.com - Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria paruh baya dengan dugaan kuat sebagai pemilik 4 bungkus terindikasi barang haram pada Sabtu, (09/09/2023) sekira pukul 00.10, di Dusun III Suka Ramai Desa Bah Sumbu Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai tepatnya di depan rumah warga.


Tersangkanya adalah ASS alias Suli (50) warga  Dusun III Suka Ramai Desa Bah Sumbu Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai. Selain tersangka pihak kepolisian juga mengamankan 4 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat  bersih 0,14 gam,  1 bungkus kotak rokok dan  uang tunai lima puluh ribu rupiah, satu buah skop (sendok Sabu).

Mengutip keterangan kabag Humas Polres Tebing  Tinggi, AKP Agus. A, Kamis (14/9/2023) persis pada hari tertangkapnya  tersangka petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan interogasi di lapangan (TKP) bahwasannya ASS alias Suli mengakui sebagai pemilik.

"  Selanjutnya petugas membawanya berikut barang  bukti kekantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." Terang AKP Agus.

ASS alias Suli dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 


(Sumber : Humas Polres Tebing Tinggi ) 

Posting Komentar

0 Komentar