Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Digelandang Petugas Ke Hotel Prodeo

Tebing Tinggi, GarisPolisi.com – Seorang pria pelaku tindak pidana narkotika, berinisial JIH (35) tidak berkutik saat ditangkap Personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Pria yang tercatat sebagai penduduk Jalan Karya Pembangunan, Gg Mufakat, kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi ini bermula adanya informasi masyarakat. Khabarnya tersangka  dikibusi (diinformasikan) warga yang merasa resah karena diduga memiliki dan menjual Sabu didaerah tempat tinggalnya.

“Jadi awalnya ada informasi masyarakat yang merasa resah karena adanya seorang pria diarea pemukiman rumah warga yang sedang memiliki dan menjual diduga sabu, tepatnya disebuah rumah di kawasan jalan Kenari, Lingkungan V Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Jumat (08/09/ 2023).

Merespon informasi itu, unit Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud hingga berhasil menangkap tersangka JIH didalam rumah tersebut hari Kamis, 30 Agustus 2023 malam.

“Begitu melihat Polisi kerumahnya, tersangka ini langsung panik dan kaget serta sempat membuang barang bukti, namun, aksinya itu dilihat oleh petugas,” jelas Kasi Humas.


Dari penangkapan ini, Polisi menyita barang bukti satu buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,39 gram dan berat bersih : 1,08 gram.

Tersangka sudah ditahan di Satres Narkoba dan akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Sumber : Humas Polres Tebing Tinggi)

Posting Komentar

0 Komentar