Sepasang Pemain Narko Diciduk Sat Reskrim Polres T.Tinggi - Sumut

TEBINGTINGGI, GARISPOLISI.com -Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi - Polda Sumut menangkap sepasang " pemain Narko " pada Selasa ( 19/9/2023 ).di kawasan Dusun III Simpang Molen Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai kawasan yang masih dalam Wilkum Polres Tebing Tinggi.

Tersangkanya Seorang pria  berinisial E alias Fendi ( 31 ) warga Jalan Bani Hasyim Lingkungan I Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan yang satu lagi Wanita berinisial AKP alias Amelia ( 23 ) warga  Dusun III Desa Tanah Besih Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.


Pria pengangguran dan Ibu Rumah Tangga yang sama-sama hanya tamatan SMP ini " digulung " petugas bersama tiga paket barang terlarang jenis Sabu, berat bersih 2,60 gram. Satu alat hisap Sabu ( bong ), timbangan digital, 2 unit hape berbeda merek, dompet kulit hitam berisi uang sebanyak empat ratus lima belas ribu rupiah.

Mengutip keterangan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Irianto, Sabtu ( 23 /9 /2023 ) menjelaskan  personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap keduanya  di Dusun III Simpang Molen Desa Penggalangan - Tebing Syahbandar Kabupaten  Serdang Bedagai tepatnya di sebuah rumah tinggal.

Setelah dilakukan introgasi singkat di TKP keduanya di bawa ke Sat Reskrim  untuk selanjutnya di serahkan ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan untuk keduanya yakni Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 ( Sumber : Humas Polres Tebing Tinggi )

Posting Komentar

0 Komentar