Satnarkoba Polres Siantar Ringkus Empat Pemain Ganja Kering

SIANTAR, GARISPOLISI.com - Dalam upaya pemberantasan Narkoba, Satnarkoba Polres Pematang Siantar terus memburu para pengguna dan pengedar.

Dengan kegigihan para personilnya, Satnarkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus empat pria diduga pengedar narkotika jenis ganja.

Keempat orang tersebut masing-masing berinisial HANP (51), APP (24), JO (21), dan RIP (24) dari tanggal 18 -24 September 2023.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno,  SIK, melalui Plt Kasi Humas Iptu  Jimmy Hutajulu menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat.

Pada hari Selasa (19/9/2023) malam sekira pukul 20.00 Wib tim satnarkoba berhasil menangkap pelaku HANP diduga  pengedar Ganja di Jalan Pendidikan Kelurahan Sigulang-Gulang Kecamatan Siantar Utara. 

Dari pelaku HANP disita barang bukti dari rumahnya berupa 1 buah kotak rokok berisi 4 paket narkotika diduga jenis ganja, uang tunai sebesar Rp. 40.000, 1 buah plastik hijau berisi narkotika diduga jenis Ganja, 1 buah plastik merah didalamnya ada plastik hijau berisi 25 paket narkotika diduga jenis ganja dan 1 buah plastik merah berisi narkotika diduga jenis Ganja dengan berat brutto keseluruhan ganja yang disita 79,68 gram. 

Selanjutnya, Sambung Iptu Jimmy pada hari Jumat (22/9/2023) sore sekira pukul 17.30 Wib petugas berhasil menangkap 3 orang terkait keterlibatan narkoba.

Ketiga orang tersebut berinisial APP (24), JO (21), dan RIP (24) di Jalan Bahkora tepatnya di Cafe lissoi Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar dengan barang bukti Ganja siap edar sebanyak 48 paket berat brutto 388,06 gram dan 3 unit HP. 

"Kini para pelaku dan barang bukti yang disita telah berada di Kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya," pungkas Iptu  Jimmy


Posting Komentar

0 Komentar