Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu

SERDANG BEDAGAI, GARISPOLISI.com  - Pengedar narkoba jenis sabu di wilayah  Perbaungan berhasil dibekuk Tim Unit I Reses Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai, di Kecamatan Perbaungan Kab.Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Rabu (20/09/2023) malam, pukul 20:00 WIB.

Pelaku beriniaial RA (36) warga Dusun III Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, dari tangan pelaku Tim Unit I  Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai. Berhasil  mengamankan barang bukti 1  plastik klip ukuran sedang diduga berisikan narkotika yang berjenis sabu dengan berat Bmbrutto 3,17 gram, 1  dompet hitam, serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 172 ribu.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Juriadi SH MH.  melalui Ipda  Anggiat Sidabutar SH  Kanit Unit I Satnarkoba Polres Serdang Bedagai, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang  seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Dusun III Desa Jambur Pulau Kecamatan  Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.

Menindaklanjuti hal tersebut Tim Unit I Reses Satnarkoba Polres Serdang Bedagai, melakukan pengintaian dengan menyusuri TKP, pada saat dilakukan pengintaian Tim mencurigai gerak gerik seorang pria yang mencurigakan.

Selanjutnya petugas menghentikan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku, yang mengaku berinisial RA, pada saat diamankan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kanan pelaku. 

Hasil interogasi pelaku RA mengaku memiliki Narkoba jenis sabu untuk dijual, sementara barang haram tersebut diperoleh dengan cara membelinya dari seorang berinisial J beralamat di Desa Tembung Deliserdang, hingga saat ini J belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran.

Guna pengembangan lebih lanjut, pelaku berikut  barang bukti di boyong ke Mako Sat Narkoba Polres  Serdang Bedagai, terhadap pelaku akan di jerat  Pasal 114 ayat 1 minimal 5 Tahun penjara maksimal 12 tahun penjara. 

(Zulfan)

Posting Komentar

0 Komentar