Satlantas Polres Labuhanbatu Tahan Ratusan Unit Sepeda Motor, Ini Kesalahannya

Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP M. Ainul Yaqin saat menunjukkan sejumlah unit sepeda motor yang di amankan dalam Operasi Zebra Toba 2023 Polres Labuhanbatu.

Editor : Indra Dharma

Labuhanbatu, GarisPolisi.com - Hari ke 6 pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2023, Sat Lantas Polres Labuhanbatu tahan 213 unit sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kendaraan saat dilakukan penindakan oleh petugas, dari jumlah itu 169 unit sudah dikembalikan kepada pemiliknya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Lantas Akp M. Ainul Yaqin kepada wartawan, Minggu (10/9/2023) di ruang kerjanya. 

"Ya, kita ada menahan 316 unit sepeda motor dalam operasi kali ini, terhitung sejak awal digelar pada tanggal 4 September 2023 hingga hari ini, sepeda motor itu kita tahan karena saat ditindak oleh petugas tidak dilengkapi dengan STNK," Ungkapnya. 

Diterangkan Kasat, dari 213 kendaraan sempat dilakukan penahanan tersebut sebanyak 169 Unit telah dikembalikan kepada pemiliknya dengan proses pembayaran denda melalui BRIVA, dan telah menghadirkan STNK, sementara sebanyak 44 unit masih berada di Polres Labuhanbatu. 

"Penindakan dan penahanan yang kita lakukan sudah sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahum 2009 tentan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya menambahkan. 

Dalam pasal tersebut, sambungnya, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). 

"Makanya setiap orang yang sedang mengendarai kendaraan bermotor di jalan diharuskan membawa dokumen kelengkapan kendaraan, dalam hal ini tentunya STNK dan yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku," pungkas Kasat Lantas mengakhiri.

Posting Komentar

0 Komentar