Penggondol HP dan Uang Rp 8,1 Juta Diringkus Polsek Bandar Khalipah

 

TEBINGTINGGI, GARISPOLISI.com - Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Sosor Toba Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Kabuparen Serdang Bedagai dan berhasil menggondol 3 unit handphone android dan uang Rp. 8,1 juta akhirnya  terungkap oleh jajaran Polsek Bandar Khalipah Resor Tebing Tinggi. Ketiga tersangka diringkus petugas di dua dusun berbeda Desa Bandar Tengah, Jumat (22/9/2023) kemarin.

" Tersangka berinisial BS (31) dan OS (23) ditangkap di Dusun Silaban Desa Bandar Tengah, Jumat (22/9) sekira pukul 17.30 WIB, sementara seorang pelaku lagi RSL (23) ditangkap di Dusun Aek Nauli Desa Bandar Tengah, Jumat malam (22/9/2023) sekira pukul 19.30 WIB, dari ketiga tersangka pelaku masing-masing memegang satu hp android yang akhirnya disita petugas," ungkap Kapolsek Bandar Khalipah Kompol Ahmad Yani Siregar,SH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Senin (25/9/2023).

Menurutnya, peristiwa ini bermula saat korban  Ahmad Syarifuddin Saragih (33) seorang guru honor warga Jalan Abdul Hamid Bagelen, Kota Tebing Tinggi menginap di rumah orang tuanya yang berada di Dusun Sosor Toba Desa Bandar Tengah pada Sabtu (9/9/2023 ) dinihari sekira pukul 04.30 WIB, saat itu korban mendengar ada suara gaduh didapur rumah orang tuanya, korban terbangun dan sempat melihat pelaku namun belum mengetahui apa perbuatannya.

Korban sempat mengejar pelaku, akan tetapi pelaku berhasil kabur.

Korban kembali ke rumah untuk mengecek apa sebenarnya yang terjadi, saat memeriksa lokasi, korban akhirnya mengetahui bahwa pelaku  masuk dari pintu belakang rumah dengan cara merusak pintu dapur.

"Ia membangunkan Istrinya untuk melihat barang-barang apakah ada yang hilang dan ternyata 3 unit handphone android telah digondol para pelaku termasuk sebuah tas berisikan uang Rp.8.100.000, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp.18.700.000," sambung Kasi Humas.

Paginya korban langsung membuat Laporan Polisi ke Polsek Bandar Khalifah Setelah menerima laporan personel Polsek Bandar Khalipah yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bandar Khalipah Ipda SAC Siagian bersama Kanit Shabara Aiptu Budi Warsito dan anggota  langsung menangani dan melakukan penyelidikan serta mengejar para terduga pelaku. 

Beberapa hari kemudian para pelaku berhasil diringkus petugas di sekitar Desa Bandar Tengah, Jumat (22/9), dari tangan para pelaku berhasil disita 3 unit HP android.

Kasus pencurian yang telah terungkap tersebut telah dilakukan penanganan oleh jajaran Polsek Bandar Khalipah guna pemeriksaan lebih lanjut. 

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e jo 56 jo 480 dari KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," Uuar Agus Arianto.

 ( Sumber Humas Polres Tebing Tinggi ).

Posting Komentar

0 Komentar