Miliki Sabu, Seorang Pria Warga Pinang Sori Diringkus Polisi


Editor : Yasiduhu Mendrofa

Tapteng, GarisPolisi.com – Sat Opsnal Polsek Pinang Sori, Polres Tapanuli Tengah kembali menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu pada Selasa (12/09/2023), pukul 20:00 Wib.

Pelaku tersebut bernama SN alias N (36) warga Simpang III Pinang Sori Kab. Tapanuli Tengah, yang ditangkap di salah satu warung di Lingkungan III Sukaramai Kec. Pinang Sori, Kab. Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, membenarkan penangkapan itu.

" Informasi terhadap pelaku SN didapat dari hasil penyelidikan personil kita dan didapat ciri ciri pelaku SN, yang akan bertransaksi narkoba disalah satu warung di Kelurahan Pinang Sori," ujar Kompol H Gurning.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Pinang Sori AKP Kando Hutagalung, SH, MH langsung mengumpulkan personilnya, dan setelah memberikan arahan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang  diinformasikan.

Setiba di Lokasi, benar terlihat seorang laki laki yang dicurigai berada disalah satu warung, dan tidak pakai lama Kapolsek dan anggota langsung melakukan penangkapan dan setelah diamankan pria tersebut mengaku berinisial SN alias N.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap SN alias N ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik klip bening, 3 bungkus plastik klip bening, 1 buah kaca pirex, 1 buah sekop sabu yang terbuat dari pipet.

Kemudian 1 bungkus plastik gula warna bening dan disita dari kantong baju sebelah kiri, 1 unit Handphone merk Samsung warna putih dari tangan kanan SN alias N.

Lalu uang tunai sebesar Rp.490 ribu ditemukan dan disita dari kantong celana depan sebelah kanan SN alias N.

"Keterangan SN bahwa sabu sabu dengan berat brutto 0,54  gram tersebut adalah miliknya l,yang diperolehnya dengan cara membeli dari laki laki yg diduga sebagai bandar yang dikenalnya berinisial  IS alias TK dan informasi ini akan kami kembangkan “ kata Kapolsek.

"Kami tetap berkomitmen bahwa Narkoba musuh bersama, dan diharapkan masyarakat dapat bekerjasama dalam memberantas barang terlarang tersebut, “ tutur orang nomor satu di Polres Tapteng itu 

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SN  bersama barang bukti langsung digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika.


(Sumber Humas Polres Tapteng)

Posting Komentar

0 Komentar