Miliki 0,08 Gram Sabu, Warga Medan Denai Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

MEDAN, GARISPOLISI.com - Terdakwa Febri Liansyah Nasution alias Gogo warga Jalan Perumnas Mandala, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai Kota Medan dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/9/2023).

"Mengadili menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Febri Liansyah Nasution dengan hukuman selama 5 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Lucas.

Selain itu dalam putusan Majelis Hakim terdakwa didenda sebesar Rp 1 miliar dan apabila denda tidak dibayar maka akan digantikan dengan kurungan 3 bulan penjara.

Putusan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Gaulle Ginting yang sebelumnya menuntut selama 6 tahun penjara.

Mengutip dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 14.00 wib, saksi masing-masing anggota polri dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Perumnas Mandala Gg Walet XVI No.406 Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan adanya peredaran narkotika jenis shabu.

Selanjutnya para saksi menuju tempat tersebut dan sesampainya ditempat para saksi melihat Terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian para saksi melakukan under cover buy dan para saksi membeli narkotika jenis shabu seharga Rp50 ribu kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa mengambil 1 paket kecil narkotika jenis sabu dari dalam saku celana sebelah kirinya dengan menggunakan tangan Terdakwa, dan pada saat Terdakwa memberikan narkotika jenis shabu kepada para saksi tiba-tiba para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.

Lalu para saksi melakukan penggeledahan ditemukan 5 plastik klip berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,08 gram, 4 paket, uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp 50 ribu, 6 buah plastik klip kosong dan 1 buah sekop sabu dari dalam saku celana sebelah kiri.

Selanjutnya para saksi melakukan introgasi terhadapTerdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa yang mana Terdakwa membeli dari Kombet (belum tertangkap) di Jalan Tembung Pasar VII sebanyak ½ (setengah) gram dengan seharga Rp280 ribu. Kemudian Terdakwa membagi narkotika jenis shabu menjadi paket-paket kecil dan Terdakwa menjual narkotika jenis shabu seharga Rp 50 ribu. 

Dari hasil penjualan narkotika sebanyak ½ gram mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu dan Terdakwa sudah menjual Narkotika jenis shabu sejak 2 bulan lalu, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa berserta barang bukti ke Polrestabes Medan guna proses secara hukum.


(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar