Tapteng, GarisPolisi.com – Satuan Satres Narkoba Mapolres Tapteng berhasil amankan laki laki Kasus tindak pidana Narkotika jenis Ganja di Tangga RSUD pandan inisial JS (34) warga Jl. Sibolga - P. Sidempuan Kel. Pandan Kec. Pandan Kab. Tapteng, Pada Kamis (07/09/2023) sekira pukul 21.00 wib.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, membenarkan penangkapan terhadap seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Ganja dengan inisial JS dari lokasi Tangga RSUD Pandan pada waktu menunggu pemesan.
Penangkapan JS berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi ganja dilokasi RSUD Pandan dan sekaligus menyampaikan ciri ciri yang diduga pelaku pengedar ganja tersebut.
Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono SH, MH, perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Setibanya dilokasi penyelidikan, terlihat seorang laki laki yang mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai informasi yang diterima, sedang berada di tangga RSUD Pandan sepertinya sedang menunggu seseorang.
Setelah yakin dengan hasil penyelidikan tersebut, personil langsung melakukan penangkapan terhadap Laki-laki tersebut.
Ketika di interogasi laki-laki tersebut mengakui berinisial JS, dan dia juga mengaku sedang menunggu pemesan ganja ditempat tersebut
Kemudian Personil melakukan penggeledahan Badan dan Lokasi. Personil menemukan 1 buah Plastik bening yang berisikan 39 ampul ganja kering yang di balut kertas nasi berwarna coklat.
Setelah itu ditemukan 1 buah plastik bening yg berisikan 10 ampul ganja kering yang di balut kertas nasi berwarna coklat, yang sebelumnya di buang ketanah dekat tangga oleh JS ketika melihat personil yang mendekatinya.
JS menjelaskan Narkotika jenis Ganja yang disita petugas tersebut seberat Brutto kira kira 57,98 gram, adalah miliknya.
"Yang diperoleh dengan cara membeli dari seorang laki laki yg dikenali wajahnya namun tidak mengetahui inisialnya, di Ketapang Kota Sibolga, dan personil langsung melakukan pencarian namun tidak diketemukan,“ kata Kasat Juli Purwono.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, JS digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika.
(Sumber : Humas Polres Tapteng)
0 Komentar