Kurang Dari 24 Jam, Polres Sibolga Tangkap Residivis Pelaku Curanmor

SIBOLGA, GARISPOLISI.com - Tim Reskrim Polres Sibolga kurang dari 1 x 24 Jam berhasil mengungkap kasus tindak 0idana pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan koban seorang wirausaha di Kota Sibolga.

Kasat Reskrim Polres Sibolga Iptu  Donny P. Simatupang, S.H., MH menerangkan, kasus ini berawal pada Sabtu, 23 September 2023, sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu pelapor yang bernama Raja Adek Sapoetra, sedang membuka Tmtoko miliknya di Jl. Patuan Anggi No. 21, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. 

Pelapor mengeluarkan sepeda motor Honda Beat  miliknya, warna putih merah dengan nomor polisi BB 6209 NM, dari dalam toko, dan kemudian memarkirkannya di depan toko.

Setelah pelapor memarkirkan didepan toko, pelapor lupa mencabut kunci kontak sepeda motor tersebut.

Dan pada pukul 12.30 Wib  saat pelapor hendak pergi untuk Sholat, Sepeda Motor yang sebelumnya diparkirkan sudah tidak ada lagi ditempatnya (hilang) begitu saja.

Pelapor kemudian memeriksa rekaman CCTV toko dan melihat, bahwa pada pukul 11.30 WIB, ada seorang laki-laki yang tidak dikenal telah mengambil sepeda motor tersebut dan langsung membawanya pergi.

Merasa dirugikan oleh kejadian ini, pelapor segera melaporkan kasus pencurian ini ke Polres Sibolga untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tindak lanjut dari laporan tersebut, pada Minggu, 24 September 2023, sekitar pukul 01.20 Wib, tidak sampai 24 jam Tim Opsnal Polres Sibolga berhasil mengungkap keberadaan pelaku pencurian sepeda motor tersebut. 

Pelaku yang mengaku berinisial NRS alias Naek alias C, berhasil diamankan di Jl. S.M. Raja, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Bersama Pelaku Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar foto copy STNK Sepeda Motor atas nama Ida Lena, satu buah kunci Sepeda motor merk Honda, dan sepeda motor Honda Beat warna putih merah  dengan nomor polisi BB 6209 NM milik pelapor.

Pelaku NRS juga seorang residivis yang baru bebas 2 bulan yang lalu.

" Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polres Sibolga untuk proses lebih lanjut, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana degan ancaman hukuman 5 tahun. Kasus ini sedang dalam penyelidikan dan pengusutan oleh Tim Reskrim Polres Sibolga," tutup Iptu Donny.

(Sumber Humas Polres Sibolga)

Posting Komentar

0 Komentar