Korban Dugaan Penipuan Puluhan Juta, Minta Polsekta Delitua Tangkap Tersangka Suyatno Mantan Kades

Medan, GarisPolisi.com - Supardi warga Dusun IX Kelurahan Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa yang merupakan korban dugaan penipuan sekitar Rp 55 juta didampingi Kuasa Hukumnya Parulian Hutapea, SH meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap tersangka Suyatno.

Kepada awak media Parulian Hutapea mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Suyatno sejak 15 Maret 2023 terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Parulian juga mengatakan untuk saat ini status Suyatno yang merupakan mantan Kepala Desa Suka Makmur sudah tersangka.

"Sudah meminta surat keterangan dari Kepala Desa bahwa tersangka Suyatno sudah tidak lagi tinggal di rumahnya," ucap Parulian sembari katakan kalau tersangka Suyatno sudah dua kali dipanggil pihak kepolisian.

Untuk status DPO Suyatno, kata Parulian pihaknya masih mempertanyakan kepada pihak kepolisian. 

Selain itu Parulian juga mengatakan dalam jual beli tanah ini ada juga menyeret nama seseorang yang juga teman tersangka yang ikut menerima uang dari korban.

"Dalam jual beli tanah ini juga ikut Supiyantono, dia (Supiyantono) temannya Suyatno. Dia ada terima uang sebesar Rp 10 juta," ucap Parulian dan kliennya di kantor hukum Parulian Hutapea, SH dan Rekan di Jalan Sumber Kelurahan Bangun Sari Baru, Rabu (13/9/2023).

Tak hanya itu Parulian juga berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap tersangka.

"Harapan kita kepada pihak Polsek dan Polrestabes Medan supaya segera menangkap Suyatno. Seharusnya dari laporan kita Maret 2023, sekarang ini tersangka sudah ditangkap," ungkapnya.

Pihak korban juga menegaskan apabila tersangka tak kunjung ditangkap, pihaknya kemungkinan akan melanjutkan laporan ini ke Polda Sumut.

"Nantilah kita pertimbangkan soal itu," tegasnya.

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar