Kawanan Pengutil Toko Yang Tertangkap Polisi di Pringsewu, Ternyata Terlibat Pencurian di Beberapa TKP Lain

Pringsewu, GarisPolisi.com --Tiga pelaku pencurian dengan modus mengutil, yang ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu, saat kabur usai aksinya kepergok pemilik toko pada Jumat (8/9/2023) siang kemarin, ternyata kawanan spesialis pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui ketiga pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. 

Tak hanya di Pringsewu, mereka juga melakukan di wilayah Bandar Lampung dan juga di daerah Pasar Gisting, Tanggamus.

“Sebelum beraksi diwilayah Sukoharjo, mereka mengaku baru saja melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus dan tak menutup kemungkinan di beberapa wilayah lain,” ujar Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi saat dikonfirmasi Awak media,www garispolisi.com Sabtu (10/9/2023) pagi

Ia menjelaskan, para pelaku ini memang sudah merencanakan secara matang aksi yang akan mereka lakukan. 

Bahkan untuk mempermudah aksi, mereka sampai merental 1 unit kendaraan roda empat.

Dalam aksi pencurian, para pelaku menyasar toko yang sedang ramai, dengan modus memesan sejumlah pakaian yang ukurannya  tidak terpajang di toko. 

Lalu saat karyawan toko lengah karena sedang mencari pesanan mereka, lalu para pelaku mengambil sejumlah pakaian dan membawanya kedalam mobil yang mereka bawa.

Ia menyebut, dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti, 22 potong pakaian berbagai jenis, 3 potong jilbab, 1 buah tas dan 1 unit mobil.

“Barang bukti pakaian ini merupakan hasil mencuri di sejumlah tempat,” beber Kasat Reskrim.

Ia menambahkan jika salah satu pelaku pencurian, NS, juga pernah ditangkap polisi dalam kasus serupa di wilayah Bandar Lampung. 

Ia juga mengungkapkan motif para pelaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan membayar hutang.

“Barang hasil mencuri ini rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar angsuran hutang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pringsewu. 

Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian. “dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga warga bandar Lampung yang terdiri dari seorang pria, Roh (30) dan dua Wanita EA (44) dan NS (38) ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu atas dugaan terlibat kasus pencurian modus mengutil.

Dua pelaku diamankan di jalan Raya Gadingrejo saat berupaya kabur usai aksinya kepergok pemilik toko pakaian di wilayah Sukoharjo. 

Sementara satu pelaku diamankan di TKP pencurian karena ditinggalkan dua rekanya yang kabur.

Sebelum ditangkap Polisi dua pelaku yang kabur dengan menggunakan mobil  ini sempat dikejar masa.

Kendaraan juga mengalami kerusakan dibeberapa bagian akibat terkena lemparan warga yang berupaya menghentikannya.

Mereka ditangkap setelah ketahuan mengutil baju di toko pakaian milik korban, Sahrul rahmat (39) di Pekon Pandansurat, Sukoharjo Pringsewu pada Jumat siang (8/9/2023) sekira pukul 14.00 Wib. 

Dalam pencurian tersebut pelaku berhasil mencuri 4 potong pakaian seharga Rp. 600 ribu.

(Irwan)

Posting Komentar

0 Komentar