Kantongi Pil Ekstasi, Tukul Diciduk Polisi

FD alias Tukul diciduk Sat Narkoba Polres Tebingtinggi karena kantongi 3 butir ekstasi.

Tebing Tinggi,GarisPolisi.com - Sat Narkoba  Polres Tebingtinggi tangkap seorang pria pengangguran berinisial FD alias Tukul, karena kedapatan mengantongi narkotika jenis pil Ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto menyebutkan, tersangka FD merupakan warga Jalan KF. Tandean Kelurahan Bandar sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing tinggi, Sumatera Utara (Sumut).

“Tersangka ditangkap pada hari Minggu, 3 September 2023 sekira pukul 01.00 Wib dinihari, saat tersangka berada didepan sebuah Cafe di kawasan Jalan Letda Sujono Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota. Tebing Tinggi,” ujar AKP Agus dalam keterangan tertulis yang diterima lewat Pesan WhatsApp, Jumat ( 08 / 09 / 2023 ).


Kasi Humas, menuturkan, saat dilakukan penggeledahan badan, dari saku tersangka ditemukan satu bungkus plastik transparan berisi tiga butir pil tablet berwarna pink diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor (Brutto) 1,25 gram dan berat bersih (Netto) 1,01 gram, dan uang tunai Rp 100 ribu. Kemudian juga diamankan satu unit Sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam.

Ia menjelaskan, penangkapan pria berusia 32 tahun tersebut berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satres Narkoba Polresta Polres Tebing Tinggi.

“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," jelasnya.

( Sumber : Humas Polres Tebing Tinggi )

Posting Komentar

0 Komentar