Gunakan Sabu, Seorang Buruh Dibekuk Tim Opsnal Polsek Sibolga Selatan

Tersangka MHS alias PK (43) beserta barang bukti.

Editor : Yasiduhu Mendrofa 

SIBOLGA, GARISPOLISI.com - Seorang Buruh Harian Lepas (BHL) berinisial MHS alias PK (43) diringkus oleh tim opsnal Polsek Sibolga Selatan karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono mengatakan, MHS ditangkap di Jalan IL Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga usai melakukan transaksi sabu, Rabu (20/9/2023) pukul 00.15 WIB.

Sugiono menjelaskan, penangkapan berawal saat Polsek Sibolga Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu - sabu.

"Mendapatkan informasi itu tim segera menuju ke lokasi dan mengidentifikasi pelaku MHS yang sedang bertransaksi," ungkapnya, Rabu (20/9/2023).

Melihat itu, sebut Sugiono, Tim lalu melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus kecil plastik bening yang berisi sabu seberat 0,30 gram. Selain itu, dalam penangkapan itu juga diamankan barang bukti 2 mancis Tokai, Handphone Vivo dan uang Rp200.000.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sibolga Selatan untuk Penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

"Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang narkotika," pungkas AKP Sugiono.

(Sumber : Humas Polres Sibolga)

Posting Komentar

0 Komentar