Gondol Ponsel, IRT di Lamsel Diringkus Polsek Kalianda

LAMSEL, GARISPOLISI.com - Mencuri telepon seluler (Ponsel) di rumah warga Sukajadi Kelurahan Bumi agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Dera Saputri (20) warga Desa Sukaratu, Kecamatan Kalianda, ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda, Kamis (14/9/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Kalianda AKP Sugianto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan telah mengamankan seorang ibu rumah tangga berikut barang bukti hasil kejahatannya.

Kejadian tersebut menurut Kapolsek terjadi Rabu (13/9/2023) sekira jam14.30 WIB di rumah korban. Tersangka awalnya datang menemui korban untuk memasang bulu mata sambung (Eyelash).

Setelah selesai memasang Eyelash, tersangka meminta tolong kepada korban untuk bisa di antarkan ke pangkalan ojek. Kemudian korban masuk ke dalam kamar mengambil jaket dan meletakkan ponsel di atas kursi.

"Korban terkejut, tersangka dan ponsel miliknya sudah tidak ada lagi ditempat," ujar Kapolsek, Sabtu (16/9/2023).

Melihat barang miliknya berupa ponsel merk Oppo Type A9 warna hijau Laut tidak ada lagi di atas kursi tersebut. Korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kalianda.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kalianda melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan identitas tersangka dan menangkapnya.

"Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dijerat pasal 363 KUHPidana," pungkas AKP Sugianto.


(Irwan)

Posting Komentar

0 Komentar