Dalam 5 Hari, Polres Pematang Siantar Tangkap 9 Pelaku Peredaran Narkotika

SIANTAR, GARISPOLISI.com - Polres Pematang Siantar dan Polsek jajaran terus melakukan penindakan terhadap para pelaku  peredaran gelap narkotika diseluruh wilayah Pematang Siantar.

Dari data yang diterima sejak 12 September 2023 sampai 17 September 2023 dalam penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkoba itu sebanyak 9 orang berhasil diamankan berinisial S als K (54 Thn), YAH (33 Thn), TW (27 Thn), IH (58 Thn), EAS (56 Thn), NS (46 Thn), Z (47 Thn), CAC (20 Thn) dan S (28 Thn), 5 orang diantaranya adalah  residivis dalam kasus yang sama.

Selain itu, Polres Pematang Siantar dan jajaran juga menyita barang bukti ganja seberat 135,25 gram dan  sabu 4,43 gram.

Kemudian Polres Pematang Siantar mengamankan sejumlah barang bukti yang memiliki keterlibatan dengan tindak Pidana Narkotika berupa uang tunai Rp.1.450.000, handphone 8 unit, timbangan digital 2 unit dan bong alat hisap sabu 3 unit.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SIK, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Jimmy Hutajulu, mengatakan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba itu sebagai bentuk komitmen Polres Pematang Siantar dalam memberantas peredaran narkoba di Pematang Siantar

"Penindakan ini hari ke lima, 9 orang kita amankan, Polres Pematang Siantar dan Polsek Jajaran terus memburu pelaku, Bandar hingga ke jaringannya," tegas Jimmy

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SH. SIK., saat dibeberapa pertemuan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan upaya-upaya dalam mencegah dan memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pematang Siantar, dan Penanganannya dilakukan secara extradionary. 

Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian, jika mengetahui adanya aktifitas peredaran narkoba di sekitar lingkungannya.


(Red).

Posting Komentar

0 Komentar