Bupati dan DPRD Labura Setujui Enam Ranperda Menjadi Perda

Bupati Labura Hendri Yanto Sitorus disaksikan Ketua DPRD, H Indra Surya Bakti Simatupang dan lainnya, menandatangani dokumen berkaitan persetujuan penetapan enam Ranperda menjadi Perda pada rapat di DPRD Labura, Jumat (29/9/2023).

Editor : MJ. Sitorus 

LABURA, GARISPOLISI.com - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Pemkab Labura)  bersama dengan DPRD Labura  menyetujui dan menetapkan enam  buah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda)  dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (29/9/2023).

Persetujuan tersebut di tandai dengan penandatangan bersama antara Bupati dan Ketua DPRD H. Indra Surya Bakti Simatupang, SH, MKn, serta pimpinan DPRD lainnya disaksikan Wakil Bupati H. Samsul Tanjung, ST, MH, Sekda H. Muhammad Suib, S.Pd, MM, anggota DPRD, dan jajaran OPD. 

Sebelumnya, dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporannya terkait hal-hal yang dibahas dan disepakati selama proses pembahasan Ranperda dan selanjutnya ketok palu oleh Ketua DPRD Indra Simatupang. 

Bupati Hendriyanto pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi dan penghargaan serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, Komisi-Komisi dan Pansus DPRD yang telah mencurahkan pemikiran dan perhatiannya sehingga dapat menyelesaikan pembahasan dan persetujuan terhadap Raperda Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Terjadinya adu argumentasi merupakan dinamika dalam rangka penyatuan pandangan serta pemantapan konsepsi yang harmonis, demi aspirasi dan kebutuhan masyarakat serta pelaksanaan peraturan perundang-undangan," ucapnya. 

Lanjut Bupati, setelah di tandatanganinya nota persetujuan bersama, dan dilakukan perbaikan sesuai masukan-masukan dari anggota DPRD yang terhormat, selanjutnya Ranperda akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi. 

Keenam Ranperda yang disetujui menjadi Perda itu yakni, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas, Ranperda Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung.

Kemudian, Ranperda Pelaksanaan Pelayanan Publik Melalui Program Bupati Ngantor di Desa, serta Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Labura Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Labura. 

Posting Komentar

0 Komentar