Sewakan Rumah Tanpa Ijin Pemilik, Dua Terdakwa Ini Diadili Di PN Medan

Medan, GarisPolisim.com - Sidang dua terdakwa yakni H. Ismael Abdul Karim alias H. Alang dan terdakwa Sabarudin Pasaribu yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/3/2023) berlangsung tegang.

Pasalnya dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ulina Marbun tersebut, salah seorang saksi yakni Halimah mengatakan bahwa terdakwa Ismael mengaku kalau rumah milik korban Raya Sitorus adalah miliknya.

Hal itu terungkap ketika salah satu anggota Majelis Hakim Hadi yang menanyakan kepada saksi Halima apakah saat menyewa lapak jualan terdakwa Ismael ada mengaku bahwa rumah itu miliknya?, dengan tenang saksi menjawab iya.

"Iya yang mulia. Waktu itu saya tanya itu rumah siapa. Katanya rumah dia yang mulia," kata saksi.

Setelah mendengar jawaban saksi, Hakim Hadi kembali mengulangi pertanyaannya ke saksi.

"Apa benar waktu itu saksi ada menanyakan kepada terdakwa? Dan terdakwa bilang itu rumah punya siapa?," tegas Hakim Hadi.

Kembali saksi menjawab iya, dan lanjut saksi, dikarenakan pada saat itu terdakwa Ismael mengatakan kalau rumah tersebut miliknya, lalu saksipun berani menyewa tempatnya berjualan pecah belah.

"Pernah dulu dia bilang itu rumah milik dia (Ismael), harga sewa satu bulan Rp 1 juta 500 ribu. Yang menentukan harga sewa istri Ismael dan Ismael pernah menerima duitnya," ungkap saksi Halima.

Sementara dalam sidang itu, saksi Dodi dulunya bekerja dikantor Notaris juga menyebutkan kalau dirinya melihat terdakwa Sabarudin ikut menandatangani saat dikantor Notaris.

Setelah mendengar keterangan dari kedua saksi, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Diluar sidang korban Raya Sitorus kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya sudah pernah memberitahu kepada terdakwa Ismael bahwa rumah tersebut miliknya. Selain itu Sitorus juga katakan, dari tahun 2014 hingga saat ini rumahnya itu masih ditempati terdakwa Ismael.

"Saya berharap terdakwa harus dihukum sesuai perbuatannya," harapnya.

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina, awalnya pada tahun 2003 saksi korban Raya Sitorus membeli tanah dari Hajjah Halimah Br Sihombing yang merupakan ibu kandung terdakwa Sabarudin Pasaribu, berdasarkan akta jual beli Nomor : 11/2004 tanggal 23 Juni 2004 dan saksi korban menerima Sertifikat Hak Milik No. 579/Kel.Sudirejo II Tanggal 25 Agustus 2003.

Kemudian tanah tersebut disewakan oleh saksi korban kepada saksi Nurbaiti dan saksi Umi Kalsum dari tahun 2004 hingga tahun 2014 dengan harga Rp 6 juta 500 ribu per tahun, dan uang sewa tersebut diserahkan kepada saksi korban.

Hingga pada tahun 2014 saksi Umi Kalsum tidak lagi menyewa tanah dari saksi korban karena pindah dari tanah milik saksi korban, namun pada tahun 2014 tanpa seijin dari saksi korban secara diam diam terdakwa Sabarudin Pasaribu menyewakan tanah milik saksi korban tersebut kepada terdakwa H.Ismael Abdul Karim dengan menunjukkan fotokopian SHM No.579/Kelurahan Sudirejo II Tanggal 25 Agustus 2003 seolah olah tanah tersebut adalah milik terdakwa.

Sehingga terdakwa H. Ismael Abdul Karim bersedia menyewa tanah di Jalan M.Nawi Harahap No.23 Kelurahan Sudirejo II Medan Amplas dari tahun 2014 hingga sekarang dengan harga sewa sebesar Rp 15 juta per tahun yang uang sewanya diserahkan kepada terdakwa.

Bahwa awalnya terdakwa Sabarudin Pasaribu memperoleh fotokopian SHM No.579/Kelurahan Sudirejo II Tanggal 25 Agustus 2003 pada suatu waktu ditahun 2012 di salah satu warung yang terletak di Jalan Seksama Medan dari laki laki yang tidak dikenal, kemudian timbul niat terdakwa Sabarudin Pasaribu memanfaatkan fotokopian tersebut untuk memperoleh keuntungan.

Lalu pada tahun 2014 terdakwa Sabaruddin Pasaribu menyewakan tanah dan rumah di Jalan M.Nawi Harahap No.23 Kelurahan Sudirejo II Medan Amplas kepada Terdakwa Ismael dengan menunjukkan fotokopian SHM No.579/Kel. Sudirejo II, selanjutnya Terdakwa Ismael menawarkan kepada Sabaruddin Pasaribu untuk membantu mengurus administrasi tanah tersebut diatas supaya bisa dijual kepada orang lain.

Namun karena terdakwa Sabaruddin Pasaribu terkendala dengan dana maka Terdakwa Ismael bersedia untuk bekerjasama dalam hal pembiayaan seperti yang tertuang dalam perjanjian Kerjasama No.130/Not/Leg/X/2015 tanggal 16 Oktober 2015 dimana Terdakwa Ismael bersedia membantu dana / biaya selama mengurus bersama penyelesaian masalah atas tanah tersebut diatas.

Sehingga dengan alasan inilah hingga sekarang Terdakwa Ismael tidak mau pergi dari Jalan M.Nawi Harahap No.23 Kelurahan Sudirejo II Medan Amplas karena terdakwa Ismael merasa sudah keluar pengorbanannya dalam pengurusan surat di Pengadilan Negeri Medan. 

Padahal sejak tahun 2014 sudah berulang kali saksi korban menemui Terdakwa Ismael dan menerangkan jikalau tanah dan bangunan rumah yang ditempatinya adalah milik saksi korban bukan milik terdakwa Sabaruddin Pasaribu, bahkan saksi korban menunjukkan Sertifikat Hak Milik No. 579/Kel.Sudirejo II Tanggal 25 Agustus 2003Tanggal 25 Agustus 2003 dan meminta Terdakwa Ismael pindah dari tanah milik saksi korban tersebut. 

Namun hingga kini Terdakwa Ismael tidak mau pindah dengan alasan sudah membantu terdakwa Sabaruddin Pasaribu, bahkan pada tahun 2020 saksi korban bersama dengan terdakwa Sabruddin Pasaribu mendatangi Terdakwa Ismael menjelaskan bahwa tanah di Jln.M.Nawi Harahap No.23 Kel.Sudirejo II Medan Amplas Kota Medan adalah milik saksi korban dan meminta Terdakwa Ismael untuk pindah namun hingga kini Terdakwa Ismael tidak mau pindah. Atas perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi korban merasa dirugikan.

Bahwa kemudian terdakwa Ismael tanpa seijin dari saksi korban menyewakan sebagian tanah milik saksi korban di Jln M.Nawi Harahap No.23 Kel Sudirejo II Medan Amplas kepada orang lain yaitu saksi Halimatun Sakdiah sebesar Rp 1 juta 500 ribu per bulan sejak tahun 2020 padahal Terdakwa Ismael sudah mengetahui tanah tersebut adalah milik saksi korban.

Bahwa saksi korban tidak pernah mengijinkan terdakwa untuk menempati atau menyewakan tanah di jln.M.Nawi Harahap No.23 Kel.Sudirejo II Medan Amplas Kota Medan kepada orang lain. (Zar)

Posting Komentar

0 Komentar