Dikibusi Warga, IA Bandar Sabu Yang Beroperasi di Padang Bulan Labuhanbatu Ditangkap Polisi



Editor:  MJ.Sitorus

Labuhanbatu, GarisPolisi.com - Bandar narkoba jenis sabu sabu yang beroperasi di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labura, berinisial IA alias ALM (25) berhasil ditangkap dan diamankan personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Senin (20/3/2023).

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H.  dalam keterangan persnya menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) pada Kamis 16 Maret 2023.

Mendapat laporan tersebut, respon cepat dilakukan oleh personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. 

" Selanjutnya anggota melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan," terang AKP Roberto P Sianturi. 

Pelaku  inisial IA Als ALM ditangkap di depan rumahnya di Jalan Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.


" Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil, diduga berisi narkotika jenis sabu, dan 1  bungkus plastik klip sedang, yang juga diduga berisi sabu sabu, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah timbangan, 1 buah sekop terbuat dari plastik serta uang penjualan Rp 330.000," jelas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.

AKP Roberto P Sianturi juga menjelaskan, setelah diperiksa IA Als ALM mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki laki inisial FI, dan selanjutnya personil melakukan pengembangan.

Kini  IA Als ALM mendekam dibalik jeruji tahanan Satres  Narkoba Polres Labuhanbatu  untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku   IA Als ALM melanggar pasal tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, dan melanggar  Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Posting Komentar

0 Komentar