57 Warga Binaan Lapas I Medan Terima Hak Integrasi dan Bebas Murni

Medan, GarisPolisi.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan memberikan SK Bebas kepada 57 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menjalani masa pembinaannya di Lapas Kelas I Medan, Kamis, (16/2/2023).

Kegiatan pemberian SK tersebut dilaksanakan di Ruang berkunjung Lapas I Medan, Kalapas I Medan. Dikesempatan tersebut Maju A. Siburian melalui Kabid Pembinaan, Peristiwa Sembiring menyampaikan, dari total 57 orang warga binaan ini, 12 diantaranya bebas murni dan 45 orang mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Harapan kami semoga dapat berubah dan tidak lagi melakukan pelanggaran, pembinaan-pembinaan yang sudah diberikan oleh petugas, bekal menjadi lebih baik lagi Ketika ketemu keluarga dan masyarakat," kata Tiwa.

Selain itu ia juga menambahkan, narapidana masih dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan apabila mereka melanggar hukum maka akan masuk kembali.

"Begitupun narapidana masih dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), jika mereka melakukan tindakan melanggar hukum maka akan masuk kembali. Nanti mereka jalani sisa masa tahanan bebas bersyarat ditambah hukuman baru dari pelanggaran yang mereka lakukan," ungkap Peristiwa.

Hadir dalam kegiatan, Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan, Sahat P. Sihombing, Kepala Seksi Registrasi, Raymond Ramdhy Rumahorbo, dan Jajaran Regu Pengamanan.

Seluruh warga binaan yang telah mendapatkan pembebasan, telah menjalani proses pembinaan baik kepribadian dan kerohanian yang baik, dan juga pembinaan kemandirian di Lapas Kelas I Medan, sehingga mendapatkan hak-haknya. (Zar).

Posting Komentar

0 Komentar