Team Tekab 308 Polsek Sragi Berhasil Ringkus 5 Orang Maling Udang di Tambak

Para Tersangka dan salah satu barang bukti 1 set jala.


Sragi, GarisPolisi.com -  Tekab 308 Polsek Sragi berhasil meringkus 5 orang pelaku tindak pidana maling atau  pencurian dengan pemberatan (Curat)  yang terjadi di tambak udang di Dusun Umbul Besar, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan. Jum'at (20/1/2023).

Kapolsek  Sragi Iptu Zuhdi mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin  menuturkan, dari hasil penyelidikan Team  Tekab 308 Polsek Sragi melakukan pengamanan terhadap 5 orang laki - laki yang bernisial AK (20),DSS (28), HS (20), A (19) dan WBS (16) warga Kecamatan Ketapang Lampung Selatan, Kamis, 19 Januari 2023, sekira pukul 15.00 Wib.

" Lima orang  tersangka tersebut ditangkap karena melakukan pencurian udang di tambak milik Devi Firmansyah (42), dari hasil keterangan pelaku mengakui  sudah 3 kali melakukan aksinya di dusun Umbul Besar, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan," paparnya.

Kejadian tersebut diketahui saat karyawan pelapor memberikan pakan udang di tambak terlihat udang terceceran di tanggul tambak dan banyak bekas jala berikut jejak kaki pelaku, Senin, (16/01/2023)  sekira pukul 22.00. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian keseluruhan sebesar Rp.4.480.000,- (empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).

Salah satu motor yang menjadi barang bukti

Iptu Zuhdi menjelaskan barang bukti yang diamankan 1 set jala, 1 buah karung berwarna putih, 1 unit motor Yamaha Jupiter Z warna hitam, 1 unit motor Honda  Supra  X 125, 1 polifoam warna putih yang berisikan udang sebanyak 26 Kg.(Irwan/HMS)

Posting Komentar

0 Komentar