DI alias Iwan dan SH alias Udin 2 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Tebingtinggi, GarisPolisi.com - Seorang pria berinisial DI alias Iwan ( Jumat ( 21 / 19 / 2022) sekira pukul 15.08 wib di ciduk Sat anarkoba Polres Tebingtinggi persis di Jalan Pala Lk. III Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi tepatnya di halaman depan rumahnya.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono.SH.SIK.MSi, melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Senin ( 24 / 10 / 2022) dalam pres release nya, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Terduga pelaku merupakan warga Jalan Setia Budi Gg. Abadi Lk. II Kel. Berohol Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta dan suku Thionghoa itu ditangkap atas adanya informasi dari masyarakat.
Saat penangkapan petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bundelan lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu ditemukan dikantong sebelah kanan celana pelaku dan 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna hitam ditemukan dikantong sebelah kiri pelaku.
Barang bukti empat belas paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 2,15 gram dan berat bersih (Netto) 0,47 gram, 1 (satu) buah bundelan lakban warna hitam dan1 satu unit hand hone Android merk Vivo warna hitam di sita polisi.
Sebelumnya, dalam press rilisnya. Kasi Humas menjelaskan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi juga menangkap seorang pria pelaku tindak pidana narkotika. Dari penangkapan tersebut diamankan 39 paket plastik klip transparan berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu.
Pria yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) tersebut berinisial SH alias Udin (45) warga Jalan Pasar Kebun, Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
“Pelaku ditangkap hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 09.30 WIB. SH ini sempat melarikan diri namun berhasil diamankan ” ujar Agus Arianto di Mapolres Tebing Tinggi.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, 39 paket plastik klip transparan berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Brutto) 8,35 gram dan berat bersih (Netto) 3,67 gram, 4 plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing dan 1 unit handphone merek Nokia.
“Saat ini, keduanya sudah ditahan, dan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat melanggar pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Kasi Humas Polres Tebing Tinggi menjelaskan.
(Humas Polres Tebingtinggi)

.jpg)
0 Komentar