Kalianda, GarisPolisi.com - Seteleh hampir sebulan dalam pengejaran pelaku pencurian kendaraan bermotor ID (24), warga Desa Taman Agung Kecamatan Kalianda berhasil di cokok oleh tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda. Selasa, ( 9/8/ 2022) sekira pukul 15.15 Wib.
ID ditangkap lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor di halaman lokasi kos belakang Polres lama Kel Way urang Kec Kalianda Kab Lampung Selatan pada hari Selasa 19 Juli 2022 jam 02.00 wib dini hari.
Korban AW (26) warga Kelurahan Kalianda Kec. Kalianda Kab. Lamsel yang melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih dengan Nopol BE 5549OC, di Mapolsek Kalianda .
Tim Gabungan Tekab 308 melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku ID dan berhasil ditangkap di kontrakan Jl Sinar Laut Kel. Way Urang Kec. Kalianda Kab. Lamsel.
Kapolsek Kalianda Iptu Sugianto mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, S.H., S.IK., M.Si menjelaskan, “ setelah menerima laporan dari korban AW (26) warga Kel Kalianda Kecamatan Kalianda kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan berhasil diamankan di kontrakan Jl Sinar Laut Kel. Way Urang Kec. Kalianda, Selasa,(9/8/2022),” jelas Kapolsek.
“Berhasil diamankan dari pelaku satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam dengan body yang sudah dilepas tanpa Nopol terpasang denga nomor Rangka MH32SP001EK035889, dan nomor mesin , 2SV- 035951, Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Kalianda untuk dilakukan penyidikan, " tambah Kapolsek Kalianda Iptu Sugianto.
(Rdwn/HMS).


0 Komentar