9 Anggota Geng Motor Jadi Tersangka Perusakan Kafe

9 anggota geng motor yang jadi tersangka. 


Deli Serdang, GarisPolisi.com - Sembilan anggota geng motor jadi tersangka perusakan kafe di Jalan Sersan Arifin Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Senin, (30/5/20022) sekira pukul 21:00 WIB

Hal itu terungkap dalam konferensi pers perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan terhadap barang yang digelar Polresta Deliserdang dengan menghadirkan para tersangka. 

"Kesembilan tersangka masing masing IYS, SJM, RA, DRA, V, JN, CIM, HA serta DPY. Delapan diantaranya masih berusia remaja  dan mereka dari anggota geng motor Garuda Hitam," ujar Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH  Di halaman mako Polresta Deli Serdang Senin (30/5).

Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK yang  didampingi Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso SIK dan Kasatrekrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH SIK MH, menerangkan. 

Perusakan kafe berawal tersangka IYS geng motor Garuda Hitam terjadi perselisihan dengan kelompok Zervanos di Desa Jaharum A, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang hari Minggu 22 Mei 2022.

Setelah itu, IYS mengadu kepada MRA selaku penggerak masa yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) .

Oleh MRA mengatakan kepada IYS akan turun untuk membalas. Kemudian ratusan orang dari geng motor Garuda Hitam berkumpul di Simpang Pondok Asam hari Minggu 28 Mei 2022. 

"Ratusan geng motor Garuda Hitam saat berkumpul mendapatkan informasi bahwa kumpulan dari Zervanos di depan kantor Pos Kecamatan Galang. Selanjutnya, mereka dengan mengendarai motor sambil membawa senjata tajam mendatangi ke lokasi dimaksud," jelas Kapolresta. 

Melihat ratusan anggota Geng Motor Garuda Hitam datang menyerang anggota Geng motor Zervanos berhamburan kabur. 

Namun massa anggota Geng Motor Garuda Hitam tetap melakukan pelemparan batu hingga menyasar ke kafe seputaran lokasi kejadian," sebut Kapolresta 

Mendapat informasi kericuhan, personel Unit Reskrim Polsek Galang bersama Satreskrim turun. Lalu mengamankan lima orang dari geng motor Garuda Hitam. 

"Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap empat orang dari geng Garuda Hitam,"

Guna penyelidikan lebih lanjut ke sembilan tersangka bersama barang bukti di amankan di mako Polresta Deli Serdang 

Akibat perbuatannya Kesembilan tersangka, dijerat pasal 170 ayat (1) Subs 406 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. (Red) 

Posting Komentar

0 Komentar