Pekerjaan Buruh Bongkar Muat Di Pelabuhan Belawan Ada Aturan Dan Undang-Undangnya.

 

Wilmar Napitupulu didampingi sejumlah buruh bongkar muat Pelabuhan Belawan

Belawan, GarisPolisi.com - Buruh yang bekerja sebagai tenaga jasa bongkar muat di Pelabuhan khususnya Pelabuhan Belawan diatur dengan peraturan yang tertuang dalam Permenhub nomor 60 Tahun 2014 dan Undang-Undang (UU) bukan asal-asalan.

Hal itu diungkap anggota dan buruh Pelabuhan Belawan, Wilmar Napitupulu (43) pada wartawan di Belawan, Rabu (16/2/2022).

Wilmar yang merupakan putra kelahiran  Sicanang Belawan menjelaskan soal buruh bongkar muat yang bekerja di Pelabuhan Belawan.

"Setahu saya, sejak tahun 1968 kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Belawan sudah terlaksana, dan pekerjanya warga Belawan sekitarnya", kata Wilmar mengawali kisah Pelabuhan Belawan.

Di tahun 1990/91 lanjut Wilmar, dibentuklah Koperasi agar buruh Pelabuhan Belawan legalitasnya jelas. Semua buruh Pelabuhan Belawan waktu itu diundang. Sejak itu buruh bongkar muat  bekerja di Pelabuhan Belawan diatur peraturan dan Undang-Undang, kata Wilmar.

Buruh Pelabuhan Belawan mayoritas adalah warga Belawan. Meskipun asalnya dari perantauan, namun sudah menjadi warga Belawan. 

" Kita jelaskan secara detail, kita sebagai pekerja buruh Pelabuhan Belawan harus mengerti, aturan dan peraturan pekerja buruh di Pelabuhan Belawan itu ada, diantaranya terigistrasi dan terdaftar di Otoritas Pelabuhan Utama Belawan yang merupakan pembina pekerja buruh bongkar muat di Pelabuhan Belawan," jelas Wilmar.

"Apabila ada ampra dari salahsatu PBM yang ingin mempekerjakan atau meminta jasa dari tenaga kerja bongkar muat, maka Unit Usaha Jasa Bongkar Muat (UUJBM) memerintahkan masing-masing sektor untuk bekerja sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) KRK masing-masing," lanjutnya.

"Kita buruh bongkar muat Pelabuhan Belawan tidak melarang orang bekerja sebagai buruh bongkar muat di Pelabuhan Belawan, apalagi sesama  warga Belawan, akan tetapi ada aturan, dan kita harus tunduk dengan aturan-aturan  tersebut sebagai pekerja buruh bongkar muat di Pelabuhan Belawan  yang diatur dalam Undang-Undang, " tutup Wilmar Napitupulu didampingi sejumlah  anggota buruh bongkar muat Pelabuhan Belawan. (Nur)

Posting Komentar

0 Komentar