Ingin Tebas Petugas Pakai Clurit, Saat Ditangkap Melawan, Begal Sadis Dwiki Ariadi Tewas Didor Petugas.

 

 Jenazah Muhammad Dwiki Ariandi (25) dibawa ke RS Brimob TK I Polda Sumut untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.


Penulis : Surya Lesmana

Medan, GarisPolisi.com - Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak mati begal sadis atas nama Muhammad Dwiki Ariandi (25) yang sangat meresahkan masyarakat di Kota Medan.

Dwiki terpaksa ditembak mati karena ingin menebas polisi dengan clurit saat akan ditangkap pada Jumat, (25/2/22) sekitar pukul 01.16 WIB di Jalan Bersama simpang Kongsi, Mariendal. 

Selanjutnya, Tim Jatanras mengamankan sebilah pisau milik pelaku yang bermukim di Jalan M Yakub, Medan Perjuangan dan membawa pelaku ke Rumah Saki (RS) Adam Malik untuk mendapat pertolongan.

"Namun sesampainya di sana (RS Adam Malik) menurut keterangan tenaga medis menyatakan pelaku sudah tidak bernyawa. Lalu, tim membawa jenazah pelaku ke RS Brimob TK I Polda Sumut untuk dilakukan penanganan lebih lanjut," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus SIK MH, Jumat (25/2/2022) siang. 

Selain menembak mati pelaku, Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan juga menangkap dua pelaku lainnya, yakni Muhammad Hadji dan Hendra Sani yang merupakan resedivis, dan sudah pernah ditangkap dan dipenjara Tahun 2020 dan sudah divonis.

Dikatakan Kasat Reskrim, penembakan dan penangkapan para pelaku atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/2519/X/2020/SPKT Polrestabes Medan, dan DPO/669/Res.1.8/2020/Reskrim tanggal 30 Desember 2020.

Dimana yang menjadi korban adalah Remudus Sinaga (54) warga Jalan Budi Luhur, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia yang dirampok di Jalan Gatot Subroto dekat RRI, Medan Helvetia pada Jumat, 9 Oktober 2020 sekira pukul 06.30 WIB.

"Hasil introgasi dua pelaku yang sudah ditangkap menyebutkan bahwa mereka melakukan jambret di beberapa lokasi, antara lain di Jalan Setia Budi, Jalan Gagak Hitam, Jalan Dr Mansyur, Jalan Ringroad, dan di Jalan Setia Budi, Medan," jelas Kompol Firdaus. 


Dari para pelaku, Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor beat yang digunakan pelaku saat beraksi, satu sepeda motor mio handphone infinix, sebilah pisau dan cincin yang digunakan pelaku.

Dijelaskan Kompol Firdasu bahwa pelaku melakukan aksi kekerasan dengan cara merampas barang milik korban sehingga korban terjatuh dan hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari. 



Posting Komentar

0 Komentar