BNNK Deli Serdang Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu Seberat 101 GRAM


Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Muhammad saat memberikan keterangan pers, terkait penangkapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 101 gram Kamis (3/1/2022).


Penulis : Zulpan

Deli Serdang, GarisPolisi.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten, (BNNK) Deli Serdang. Provinsi Sumatera utara, berhasil mengungkap dan menangkap  dua orang  tersangka  pengedar  narkoba jenis sabu di kawasan Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Binjai , Sumatera Utara. 

Selain menangkap dua orang tersangka petugas juga berhasil menyita barang bukti  sabu seberat 101 gram. 

Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Muhammad,  dalam keterangan persnya, Kamis (3/2/2022) siang mengatakan, kedua tersangka pengedar sabu-sabu tersebut  bernama Agustia Randa (30) dan Iqbal (27), yang keduanya merupakan warga Dusun Masjid, Desa Pekan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

" Penangkapan bermula atas laporan warga yang menyebutkan kedua tersangka Agustia Randa dan Iqbal akan mengedarkan, sabu sabu seberat 100 gram  ke wilayah Deli Serdang, mengetahui hal tersebut,  petugas kami kemudian bergerak cepat dan berkordinasi dengan Polres Binjai untuk menangkap kedua  pelaku, yang diketahui sedang berada di Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Binjai pada kamis  20 januari 2022 lalu, " jelas Kombes Muhammad.

Dia juga menyebutkan, saat di tangkap kedua tersangka, tidak melakukan perlawanan, dan saat ini keduanya ditahan, di tahanan BNNK  Deli Serdang.

Dan keduanya  dikenakan pasal 114 ayat 2, Undang-undang No. 35 tahun 2009, tentang narkotika  dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau di denda maksimal 1 miliar rupiah.

Editor : Faziandri Ghava Naajiy

Posting Komentar

0 Komentar