Terdakwa menuju mobil tahanan
Lubuk Pakam | Garispolisi.com -- Terdakwa kasus penggelapan uang milik rekanan proyek di Pemkab Deli Serdang sebesar Rp 350 juta, Safruddin Habyby alias Kakek mengaku uang yang digelapkannya untuk membayar utang.
Hal ini terungkap dalam sidang
lanjutan kasus dugaan penggelapan uang dengan terdakwa Safruddin Habyby alias Kakek yang digelar di ruang sidang III Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (8/9/2026).
Adapun agenda sidang mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa.
Dalam sidang keempat tersebut dipimpin Hakim Ketua Sulaiman dibantu hakim anggota Elviyanti Putri dan Muzakir serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Deli Serdang Eva Santa Rosa Sitepu.
Pada sidang sebelumnya, saksi yang meringankan yakni istri terdakwa, namun saksi ditolak JPU karena masih merupakan keluarga.
Saksi meringankan Badaruddin, warga Jalan Sempurna Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deli Serdang banyak menjawab pertanyaan hakim dan jaksa dengan tidak tahu.
Selanjutnya, saat giliran terdakwa ditanyai hakim dan jaksa Safruddin Habyby mengatakan dari Rp 350 juta uang yang masuk ke rekening perusahaan miliknya, Rp 200 juta digunakan untuk membayar utang dan tidak diserahkan kepada Purwadi Gunawan rekaman pemilik proyek yang menggunakan jasa perusahaan milik Kakek.
”Saya tarik Rp 200 juta, buk, untuk bayar utang," Safruddin Habyby menjawab pertanyaan JPU.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, sidang kemudian dilanjutkan Selasa depan (15/9/2026) mendatang.
Diberitakan, kasus ini terjadi saat korban Purwadi Gunawan menyewa perusahaan milik terdakwa untuk pelaksanaan kegiatan normalisasi parit.
Namun begitu uang pekerjaan dibayarkan oleh Pemkab Deli Serdang terdakwa selaku pemilik perusahaan mengambil keseluruhan uang tersebut dan tidak memberikannya kepada korban. Hingga akhirnya kasus ini bergulir ke pengadilan.
Sebab setiap kali ditagih terdakwa mengelak untuk membayarkannya.
(JT Marbun)
0 Komentar