Langkat | Garispolisi.com -- Personel Unit Reskrim Polsek Kuala bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Poppi Loveranda Ginting berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Tosa Sembiring alias Pajak (55), warga Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, pada Kamis (31/8/2026), sekitar pukul 16.30 WIB di lokasi perkebunan kelapa sawit, mayat korban baru ditemukan oleh warga pada Hari Kamis (3/9/2026), sekira pukul 12.30 WIB.
Kedua pelaku pembunuhan masing-masing berinisial JMT (55) warga Dusun IV Lau Mulgap Desa Garunggang Kecamatan Kuala di tangkap pada Minggu (6/9/2026) sementara SK (30) warga Dusun IV Lau Mulgap Desa Garunggang Kecamatan Kuala, di bekuk pada Senin (7/9/2026), di lokasi berbeda.
Kapolres Langkat AKBP Henrry PH Tambunan AKBP Hannry yang didampingi Kapolsek Kuala, AKP Syamsul Bahri dan Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Kasi Humas Polres Langkat Iptu M. R. Siregar mengatakan kedua pelaku sebelumnya sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban karena diduga para pelaku merasa sakit hati, korban dituding sering mencuri TBS kelapa sawit milik Gunawan yang seharusnya sama-sama mereka jaga.
Kapolres mengungkapkan, kejadaian tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026), sekira pukul 030 WIB, di mana tersangka JMT yang merupakan otak pelaku pembunuhan, melihat kelapa sawit milik Gunawan yang dijaga oleh kedua tersangka, banyak yang hilang.
Kemudian, pada sore harinya sekira pukul 15.45, pelaku lainnya berinisial SK melintas di jalan umum dan melihat TS (korban) sedang mengendarai sepeda motor membawa along along (keranjang) ke arah kebun kelapa sawit milik Gunawan. Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB, pelaku SK mendatangi rumah pelaku JMT dan menceritakan apa yang dilihatnya terkait korban TS.
Mendengar cerita SK, kemudian JMT mengajak SK untuk menghabisi nyawa korban TS. Kemudian, JMT mempersiapkan perlengkapan alat untuk menghabisi korban, seperti senapan angin berburu, parang sepanjang 60 cm. Sementara pelaku SK juga mempersiapkan parang sepanjang 80 cm yang diambil dari sepeda motornya.
Kedua pelaku kemudian berjalan menuju ladang atau kebun sawit milik Gunawan untuk mencari korban. Sekira pukul 16.30 WIB, kedua pelaku mendengar suara sepeda motor yang dikendarai korban TS. Keduanya lagsung bersembunyi di balik pohon kelapa sawit.
" Saat korban melintasi lokasi persembunyian, pelaku SK langsung membacokkan parangnya ke kepala korban beberapa kali dan kemudian korban pun terjatuh, kata Kapolres Langkat.
Kemudian, pelaku JMT langsung menembakkan senapan angin berburunya ke tubuh korban. Sementara, pelaku SK terus membacokkan parangnya ke kepala korban.
“Kedua pelaku langsung menghujani bacokan parangnya ke kepala, tubuh dan tangan korban hingga putus. Korban tak mampu lagi bertahan dan terdiam. Kedua pelaku sempat menunggu selama 20 menit, guna memastikan jika korban telah tewas” terang Kapolres.
Pada Kamis (3/9/2026), sekira pukul 12.30 WIB, warga melihat sesosok mayat di ladang milik Basri. Merasa panik, warga (saksi) langsung melaporkan kepada Polsek Kuala.
Mendapat informasi tersebut, kemudian personil Polsek Kuala langsung menuju TKP. Polisi menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dan kondisinya telah membusuk dipenuhi belatung.
Tidak butuh waktu lama, beberapa hari pasca-pelaporan, Unit Reskrim Polsek Bahorok dan Sat Reskrim Polres Langkat menangkap salah seorang pelaku berinisial JMT, Minggu (06/9/2026), sekira pukul 22.00 WIB, di depan RS Indra Pasar II Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Kemudian, Senin (7/9/2026), sekira pukul 18.30 WIB, polisi juga berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial SK, yang membacok kepala, badan dan memotong tangan korban. Pelaku ditangkap di Linkungan V Bela Rakyat Kelurahan Bela Rakyat Kecamatan Kuala.
Dari para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, senapan angin, peluru, sejumlah parang, pakaian korban, serta pakaian yang diduga digunakan salah seorang tersangka.
" Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun, pungkas Kapolres.
( Angga)
0 Komentar