Binjai | Garispolisi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Selasa, (26/05/2026).
Kedua tersangka berinisial RH (29) warga Sei Deli, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dan RS (32) warga Desa Sei Tampah, Kabupaten Labuhan Batu.
Keduanya ditangkap ditempat yang berbeda tersangka RH ditangkap di Jalan Mushola, Kecamatan Binjai Barat sekira pukul 18.30 WIB dengan barang bukti dua paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat 6,02 gram, satu buah kotak warna merah tempat penyimpanan narkotika, dan satu unit sepeda motor merk Honda.
Sementara tersangka RS ditangkap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, sekira pukul 22.00 WIB dengan barang bukti berupa satu buah plastik transparan berisi sabu-sabu dengan berat 1,26 gram dan satu buah plastik klip kosong.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane mengatakan pengungkapan jaringan ini diawali adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba. Atas imformasi tersebut, kemudian tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara under cover di lokasi.
" Komitmen pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan Polres Binjai, melalui operasi under cover oleh Satresnarkoba sehingga berhasil menangkap 2 pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Binjai," kata Kasat Narkoba, Kamis (28/05/2026).
Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Binjai, guna proses hukum lebih lanjut.
" Atas perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ucap AKP Ismail Pane.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menyatakan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“ Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” kata Kapolres Binjai.
Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.
( Angga)
0 Komentar