Pimpinan DPRD Tolak P- APBD 2026, Pemkab Deli Serdang dapat Lakukan Pergeseran Anggaran

Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Fernando Siagian didampingi 
Inspektur Deli Serdang Edwin Nasution, Kepala Dinas SDABMBK Suparno

Lubuk Pakam  |  Garispolisi.com  --  Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Fernando Siagian menegaskan, kalau sampai 30 September 2026 tenyata Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten/Kota tidak ada kesepakatan antara kepala daerah dengan DPRD, maka dianggap daerah tersebut tidak melakukan perubahan Perda APBD.

"Karena itu, untuk Perubahan APBD 2026, daerah tetap menggunakan APBD induk. Seperti yang terjadi di Deli Serdang. Termasuk dengan pergeseran anggaran dapat melalui peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD," sebut Fernando Siagian, Jumat (2/10/26)

Fernando menambahkan, beberapa waktu lalu ada bantuan dana dari pemerintah pusat untuk daerah Sumatera yang terdampak bencana banjir. Untuk penggunaannya tidak harus menunggu Perubahan APBD.

Ketika disampaikan pergeseran anggaran itu ditolak DPRD Deli Serdang, Fernando menyebutkan pergeseran anggaran itu boleh dilakukan.

"Daerah waktu itu dalam kondisi bencana. Namanya bencana, pemerintah daerah harus hadir membantu. Uang pemerintah daerah ada. Kalau harus menunggu pembahasan P-APBD lagi, bisa-bisa orang meninggal. Karena P-APBD harus melalui pembahasan, kuorum dan keputusan. Karena itu pergeseran anggaran dapat menggunakan peraturan kepala daerah (Perbup). Tanggung jawabnya ada pada kepala daerah," papar Fernando.

Selanjutnya peraturan kepala daerah disampaikan kepada DPRD dan disampaikan dasar hukumnya. Kemudian DPRD menjalankan fungsi pengawasan.

"Jadi kalau menunggu Perubahan APBD seperti yang Bapak bilang tadi, bisa terlambat. Misalnya ada banjir, uang kita ada dari pos tertentu, tetapi kalau masih harus dibahas di DPRD, bisa terlambat dan masyarakat yang menjadi korban. Pemerintah sudah menggelontorkan anggaran, tetapi kalau masih terhambat proses pembahasan, bagaimana? Petani yang mau musim tanam misalnya, seperti kemarin di Kabupaten Batu Bara. Kalau harus menunggu lagi, bisa-bisa sudah hancur," ungkap Fernando didampingi Direktur Perencanaan Anggaran Daerah di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Rikie.

Sebelumnya, Inspektur Deli Serdang Edwin Nasution, Kepala Bappedalitbang Yeti Sembiring, Kepala Dinas SDABMBK Suparno, serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Faisal Rahman telah bertemu Fernando terkait pergeseran anggaran Rp503 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk penanganan bencana. Menurut Fernando pergeseran tersebut bukan merupakan cacat hukum.

“Bukan (bukan cacat hukum). Baca lagi PP 12 Tahun 2019 Pasal 69, yang sifatnya darurat dan mendesak,” jelas Fernando pejabat Pemkab Deli Serdang yang menemuinya.

Diberitakan, sejumlah Fraksi DPRD Deli Serdang menyesalkan sikap Koordinator Badan Anggaran (Banggar) yang tidak melanjutkan sidang Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Akibatnya, berdampak tidak disahkannya P-APBD Deli Serdang 2026.

Meski DPRD menolak pengesahan P- APBD Deli Serdang Tahun 2026, namun Kabupaten Deli Serdang berhasil meraih penghargaan terbaik II Pembangunan Daerah (PPD) tingkat nasional Tahun 2026, kategori kabupaten. Capaian ini merupakan pengakuan atas kualitas perencanaan dan kinerja pembangunan daerah yang dinilai memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Penghargaan diberikan langsung Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rachmat Pambudy, bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, kepada Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, di Jakarta, Rabu (30/9/2026) kemarin. 

(JT Marbun)


Posting Komentar

0 Komentar