Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Pria Pengedar Narkoba Sita 257 Gram Sabu


Tebing Tinggi  |  Garispolisi.com  --  Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dengan menangkap dua pria berinisial FR (33) dan Z (54) dengan menyita barang bukti sabu seberat total 257,18 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (2/9/2026) malam, setelah Aparat Kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Paya Lombang Dalam, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa ( 8/9/2026 ).

“Penindakan dilakukan setelah tim Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Paya Lombang Dalam,” ungkap AKP Jimmy.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik 1 Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Ipda Hadi Priyono bersama tim melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan FR, warga Sei Bamban, di pinggir Jalan Paya Lombang Dalam.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 2,18 gram, satu plastik klip kosong dan satu unit handphone.

Kepada petugas, FR mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari Z (54).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Z di depan rumahnya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari tangan Z, petugas menyita 13 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 255 gram. Selain itu, turut diamankan tiga plastik klip kosong, satu unit handphone, satu bungkus plastik hitam yang dilakban putih, satu kantongan hitam, satu gulungan lakban serta uang tunai Rp1,3 juta.

Berdasarkan keterangan Z, barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial I di Desa Pon.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

( Cok)

Posting Komentar

0 Komentar