Serdang Bedagai | Garispolisi.com -- Ibu rumah tangga (IRT) berprofesi penjahit pakaian dan pengedar sabu, berinisial SY, 50 tahun, warga.Dusun II Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Rabu (2/9/2026) sekira Pukul 16.20 WIB. diringkus Satresnarkoba Polres Sergai.
Kasihumas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengatakan, Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di Desa Liberia. Menanggapi aduan tersebut, Tim Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan pemantauan intensif di lokasi. Setelah mengidentifikasi target, petugas melancarkan strategi penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).
"Saat menyepakati transaksi dan pelaku menyerahkan paket narkotika, petugas langsung melakukan penyergapan di tempat. Dari interogasi singkat di lapangan, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial RZ di Tembung, sebanyak 5 paket seharga Rp200.000,- per paket, dimana 3 paket di antaranya sudah berhasil terjual untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Pelaku beserta barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas putih dan tisu dengan berat kotor 1,1 gram, serta 1 unit HP Android, telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika / UU RI.
(Zulfan)
0 Komentar