Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Pria Pemilik 0,86 Gram Sabu


Tebing Tinggi  |  Garispolisi.com  --  Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial MIA (26), warga Jalan Ketumbar, terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Ketumbar, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

MIA diamankan pada Senin (24/8/2026) siang, setelah polisi menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., mengatakan informasi masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Informasi masyarakat langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu,” ujar Jimmy, Sabtu (29/8/2026).

Penangkapan dilakukan personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Hadi Priyono. Petugas mengamankan MIA saat berada di bawah pohon sawit di Jalan Ketumbar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,86 gram. Petugas juga menyita plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, satu unit handphone dan uang tunai Rp604 ribu. Kepada petugas, MIA mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial A.

Selanjutnya, MIA bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. 

(Cok)

Posting Komentar

0 Komentar