![]() |
| Tersangka SS setelah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polres Labuhanbatu. Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial SS (33) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,95 gram bruto, serta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, Sabtu (8/8/2026), menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di sebuah rumah di kawasan Jalan Ujung Bandar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I IPDA Sastrawan Ginting melakukan penyelidikan di lokasi pada Selasa (4/8/2026).
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan berada di dalam rumah. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat keseluruhan 2,95 gram bruto. Polisi juga mengamankan satu plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu sekop yang terbuat dari pipet, serta uang tunai Rp900 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, SS mengaku bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial HS, yang hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian.
Selanjutnya, SS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat mendeteksi dan mengungkap dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Peredaran narkotika bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kesehatan, keamanan, dan masa depan generasi muda. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak bersikap apatis apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Namun, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan sendiri. Informasi mengenai dugaan peredaran narkotika sebaiknya disampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti melalui prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga sabu serta menelusuri keberadaan HS yang disebut oleh SS.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu langkah kepolisian dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.**

0 Komentar