Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Fi Di Pantai Labu Ditahan, LPA Deli Serdang Apresiasi Polresta


Lubuk Pakam  |   GarisPolisi.com  --  
Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi langkah cepat jajaran Polresta Deli Serdang yang telah mengamankan dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik menyampaikan apresiasi tersebut menyusul penanganan cepat aparat kepolisian setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, pada Jumat (22/5/2026).

“Penahanan tersangka menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi anak korban,” ujar Junaidi Malik, Minggu (24/5/2026).

Menurutnya, tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dapat berdampak panjang terhadap kondisi psikologis, mental, dan masa depan korban.

Ia menegaskan, LPA Kabupaten Deli Serdang mendukung penuh proses hukum yang berjalan secara profesional, objektif, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Selain proses hukum terhadap tersangka, Junaidi juga menilai pemulihan kondisi psikologis korban harus menjadi perhatian utama seluruh pihak.

“Korban anak harus mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan identitas, serta dukungan penuh dari keluarga dan lingkungan agar anak dapat pulih dari trauma yang dialami,” katanya.

Terkait informasi mengenai kondisi kejiwaan tersangka, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses pemeriksaan medis dan psikiatri forensik oleh aparat penegak hukum dan tenaga ahli.

“Setiap informasi mengenai kondisi kejiwaan seseorang harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Namun yang terpenting saat ini adalah memastikan hak-hak korban anak tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

LPA Kabupaten Deli Serdang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melapor apabila menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak di Kabupaten Deli Serdang,” jelas Junaidi

(JT Marbun)

Posting Komentar

0 Komentar