Serdang Bedagai | Garispolisi.com -- Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Polda Sumatera Utara, berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun XV kampung Jati Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban. Senin 04 Mei 2026 Sekira Pukul 15.00 Wib. Kedua pelaku masing - masing berinisial A T als A, ( 26 ), warga Dusun XV Kampung Jati Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban serta R R alias R, (29) warga Disun XV Kampung Jati Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban, keduanya di ringkus didua lokasi berbeda, tanpa perlawanan.
Kronologi penangkapan Kedua tersangka setelah Petugas Kepolisian Resor Serdang Bedagai mendapat laporan dari korban Siti Aisyah Sipayung ,(55) warga Dusun XV kampung Jati Desa Sei Bamban , pada Sabtu Tanggal 31 Januari 2026 sekira Pukul 02.30 Wib, telah terjadi pencurian di rumah kediaman korban, hingga korban kehilangan Hand Phone, charge, baterai dan mesin semprotan serta harta benda lainnya dengan total kerugian mencapai Rp 4.500.000 , - lebih. Atas laporan tersebut tim Reskrim Polres Serdang Bedagai langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dengan meminta ketenangan beberapa saksi.
Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H, memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H, melakukan serangkaian Penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan sehubungan dengan perkara Tindak Pidana tersebut. Tepat pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 15.00 wib, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A T als A di Dusun IV Desa Pon, dari hasil interogasi terhadap tersangka A T als A, bahwa adapun teman tersangka pada saat melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial R R als R.
Atas keterangan tersebut, selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka R R als R, dan pada pukul 23.30 wib Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka R R als R di rumahnya di Dsn XV Kampung Jati Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Sergai, dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 1 (satu) buah kotak HP Realme C61 warna kuning, 1(satu) buah kotak Baterai Sp. Motor, 1(satu) buah kaki parutan kelapa.
" Untuk penyelidikan lebih lanjut, kemudian kedua tersangka bersama barang bukti di bawa ke kantor Sat Reskrim Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan " Ucap Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H, di Mako polres Sergai, pada Selasa (05/05/2026), menambahkan, kedua Pelaku melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dari UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Dengan Ancaman Pidana kurungan penjara paling lama 7 Tahun penjara.
(Zulfan)
0 Komentar