MADINA ( Garispolisi. Com) Pembangunan Jembatan PT. Sago Nauli menuju areal perkebunan sawit di daerah maino jalan Lintas jalur Sumut - Sumbar di daerah lorong Semanggi di kelurahan Simpang Gambir Kecamatan Lingga Bayu, rawan terjadi kecelakaan, pasalnya para pekerja proyek memakai badan jalan untuk mengangkut material bangunan jembatan, dilokasi tersebut juga tidak dipasang rambu - rambu lalulintas hingga menyulitkan para pengguna jalan, terutama di jam sibuk anak sekolah, semakin menambah rawannya kecelakaan.
Hal ini di sampaikan ketua IWI Pasbar Okeh Saputra saat melintas di daerah lokasi Proyek bangunan jembatan tersebut pada Rabu (27/08/2025). Ia melihat adanya pasir matrial bangunan jembatan bertabur di sepanjang jalan di daerah lokasi proyek hingga mengganggu pengguna jalan, dilokasi juga tidak terpasang plang proyek rambu rambu lalu lintas hingga membuat rawan kecelakaan.
" Kami sempat mampir dan menanyakan mengenai Proyek bangunan jembatan tersebut, seharus nya di jalan Lintas jalur Sumut - Sumbar itu harus ada plang Rambu rambu proyek, dari informasi dihimpun masyarakat setempat, pelaksana proyek PT. Sago Nauli", ujarnya.
Okeh Saputra juga menjelaskan, Peraturan Keselamatan Lalu Lintas, Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, keselamatan lalu lintas harus diprioritaskan dalam pembangunan proyek di pinggir jalan. Ini termasuk memastikan bahwa proyek tidak membahayakan pengguna jalan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Pengaturan Lalu Lintas , Pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur lalu lintas di sekitar proyek untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Ini dapat dilakukan dengan memasang rambu-rambu lalu lintas, melakukan pengaturan lalu lintas, atau bahkan menutup jalan sementara jika diperlukan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan juga perlu diperhatikan. Peraturan ini menentukan persyaratan teknis untuk jalan, termasuk lebar badan jalan, yang harus dipertimbangkan dalam pembangunan proyek di pinggir jalan, Tanggung Jawab Pengelola Proyek, Pengelola proyek bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proyek tidak membahayakan pengguna jalan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Mereka juga harus mematuhi peraturan yang berlaku dan melakukan pengaturan lalu lintas yang diperlukan, jelasnya.
Rambu lalu lintas harus dipasang untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan tentang kondisi jalan dan proyek yang sedang berlangsung. Pengaturan lalu lintas harus dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di sekitar proyek. Keselamatan pekerja proyek juga harus diprioritaskan dengan memastikan bahwa mereka memiliki akses yang aman ke lokasi proyek dan bahwa mereka dilengkapi dengan peralatan keselamatan yang diperlukan, terlagi di kelurahan Simpang Gambir Kecamatan Lingga Bayu merupakan tempat perlintasan anak sekolah. Ia berharap kepada pihak pemilik Proyek bangunan jembatan agar mengindahkan seluruh aturan dan peraturan yang ada demi menjaga keselamatan umum dan tetap berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait yang berada di daerah Kecamatan Lingga Bayu," jelasnya.(Tim)
0 Komentar