Tapsel|GarisPolisi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mencatat prestasi besar dengan menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram di kawasan Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Selasa (17/6/2025) dini hari.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H., menyampaikan dalam keterangan pers bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba yang akan berlangsung di salah satu hotel di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak.
"Informasi menyebutkan adanya seorang pria bertato yang akan menginap di hotel tersebut dan membawa sabu-sabu dalam jumlah besar," ujar AKP Sitompul.
Berbekal informasi itu, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama Kanit Resnarkoba, Iptu Irwan H. Sarumpaet, S.H., segera melakukan pengintaian dan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di hotel yang dimaksud, petugas menanyakan kepada resepsionis mengenai tamu dengan ciri-ciri tersebut. Resepsionis membenarkan bahwa seorang pria bertato menginap di kamar nomor 36. Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan sekitar waktu subuh.
Dari penggeledahan di kamar tersebut, petugas menemukan tas hitam berisi tiga bungkus besar plastik bermerek "99 Durien" yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu-sabu. Total beratnya mencapai 3.000 gram atau 3 kilogram.
Pelaku yang diamankan berinisial ST (26), warga Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Dari hasil interogasi awal, ST mengaku hanya sebagai sopir yang diajak oleh dua orang pria tak dikenal dari Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan tujuan ke daerah Silangkitang.
Dalam perjalanan, mobil yang mereka gunakan mengalami kebocoran ban. Saat itulah dua pria tersebut memindahkan tas hitam ke dalam semak-semak, yang kemudian diketahui berisi sabu. Selanjutnya, mereka menuju Gunung Tua dan memesan dua kamar di hotel tersebut.
"ST mengaku hanya disuruh menyimpan tas berisi sabu di dalam kamar, dan diberi uang sebesar Rp700 ribu serta sebuah ponsel untuk berkomunikasi dengan calon penerima barang," jelas AKP Sitompul.
Namun, sebelum transaksi sempat berlangsung, petugas sudah lebih dahulu menangkap ST bersama barang bukti sabu. Kedua pria lain yang diduga kuat sebagai pengendali masih dalam pengejaran.
Imbauan dan Komitmen Polres Tapsel
Kasat Resnarkoba mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya peredaran narkoba yang kini semakin terorganisir dan menargetkan siapa pun tanpa memandang usia maupun latar belakang.
"Jangan mudah tergiur dengan iming-iming uang atau tawaran pekerjaan dari orang yang tidak dikenal. Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Polres Tapsel berkomitmen untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba. Mari bersama-sama kita lindungi generasi muda dari ancaman narkotika," pungkas AKP Sitompul.
(Red)

0 Komentar