Labuhanbatu Utara|GarisPolisi.com – Satuan Reserse Kriminal Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (3/5/2025). Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba ditangkap bersama sejumlah barang bukti sabu-sabu.
Tersangka yang diamankan berinisial Fahrul Reza Lubis alias Fahrul (36), warga Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, yang berdomisili di Lingkungan IV Goses, Aek Kanopan. Ia ditangkap saat berada di dalam rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi SH Mh melalui Kanit Reskrim IPDA Ilhamsyah, SH, MH, menyampaikan bahwa tim opsnal segera bergerak cepat menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.
"Dari hasil penggeledahan, kami menyita empat bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 4,42 gram, sebuah timbangan elektrik, dua bungkus plastik klip kosong ukuran besar, dua buah mancis, dan uang tunai sebesar Rp285.000," ujar IPDA Ilhamsyah.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri siapa bandar yang memasok barang kepada tersangka. Langkah-langkah lanjutan sedang dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka serta pelengkapan administrasi penyidikan sebelum dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu," tambahnya.
Polsek Kualuh Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungannya guna menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari peredaran narkoba.
(Mjs)
0 Komentar