Sibolga | GarisPolisi.com - Kerja cepat tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga membuahkan hasil. Seorang pria berinisial HJPS (30), warga Desa Siwalawa, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, berhasil diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor di wilayah Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Rudi S. Panjaitan, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga terkait pencurian sepeda motor jenis Honda Beat Street bernomor polisi BB 6715 NN, yang terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025, di depan Warung Bakso Wong Solo, Jalan Sutomo, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara.
“Korban, atas nama Saiman (55), warga Jalan Thamrin, Kelurahan Kota Baringin, mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta. Motor miliknya dicuri saat diparkir dalam kondisi kunci masih tergantung,” jelas AKP Rudi.
Dari keterangan saksi Suparmi, motor diparkir sekitar pukul 13.00 WIB dan diketahui hilang tak lama kemudian. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/49/III/2025, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 13.10 WIB, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Pelabuhan ASP Sibolga, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan motor curian di sebuah rumah kosong.
Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti fotokopi BPKB, STNK, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan, terutama tidak meninggalkan kunci tergantung di motor.
“Keberhasilan ini membuktikan komitmen Polres Sibolga dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum kita,” pungkas AKP Suyatno.

0 Komentar