SERGAI | GarisPolisi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai resmi menetapkan ZR (44), mantan Pimpinan Seksi Pemasaran salah satu bank milik negara (Bank Plat Merah) Cabang Sei Rampah periode 2013–2015, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit bermasalah.
ZR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/L.2.29/Fd.1/04/2025 tanggal 17 April 2025. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.
“ZR kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan fasilitas kredit yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,33 miliar, berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik tertanggal 3 Desember 2024,” ungkap Kasi Intel Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, didampingi Kasi Pidsus, Aguinaldo Marbun, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sergai, Kamis (17/4/2025).
ZR diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa S, yang kini tengah menjalani proses penuntutan dalam kasus yang sama. Keduanya disebut berperan dalam pemberian kredit tanpa memperhatikan kelayakan hukum dan legalitas pemohon kredit.
“ZR saat itu menjabat sebagai atasan analis kredit. Ia bertanggung jawab atas seluruh proses dan hasil analisa kredit yang dilakukan di bawah pengawasannya,” jelas Aguinaldo Marbun.
ZR ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 17 April hingga 6 Mei 2025, dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
ZR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kejari Sergai juga membuka peluang akan adanya tersangka baru dalam kasus ini. “Kami akan menunggu dan mencermati fakta-fakta persidangan untuk menentukan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkas Aguinaldo.
(Zulpan)
0 Komentar