![]() |
Tersangka RB, Pelaku Penganiayaan Setelah Diamankan di Mapolsek Panai Tengah dan Korban RSS. |
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Kepolisian Sektor Panai Tengah Resor Labuhanbatu amankan seorang pria berinisial RB (32) seorang karyawan di PT. Hijau Priyan Perdana (HPP) yang berlokasi di Desa Telaga Suka, Kec. Panai Tengah, Kab. Labuhanbatu, Sumut.
Informasi dihimpun, tersangka RB diamankan pihak kepolisian tak lama setelah melakukan pembacokan dan penganiayaan terhadap dua orang scurity berinisial RSS (40) dan PS (32) yang juga bekerja diperusahaan tersebut. Akibat insiden tersebut, salah seorang korban yakni RSS meninggal dunia dan korban PS mengalami luka ringan.
Kapolsek Panai Tengah, AKP Basyaruddin Siregar, Jumat (4/4) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan berinisial RB, yang merupakan karyawan PT. HPP.
"Pelaku kita amankan karena pelaku langsung menyerahkan diri usai kejadian tersebut, kini pelaku ditahan di Polsek Panai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Berdasarkan keterangan awal, papar Kapolsek, motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korbannya diduga karena cemburu atas dugaan perselingkuhan antara korban dan istri tersangka.
Dalam kejadian ini, sambung Akp Basyaruddin, sejumlah barang bukti turut diamankan antara lain, 1 Bilah Egrek yang digunakan pelaku, 1 Unit Sepeda Motor, serta pakaian milik korban.
"Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka serius di bagian dada, tangan, dagu, dan jari yang menyebabkan korban meninggal dunia di klinik perusahaan," tukas Kapolsek mengakhiri.
Terpisah, terkait peristiwa tersebut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasihumas Kompol Syafrudin sangat mengapresiasi respons cepat personel Polsek Panai Tengah dalam mengungkap kasus tersebut.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam hukum. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kompol Syafrudin, Sabtu (5/4) pagi, di Mapolres Labuhanbatu.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan tidak menempuh jalan kekerasan.
0 Komentar