Bawa 100 Gram Sabu, Warga Medan Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Tersangka D (52).

Editor: Mj. Sitorus

Labura | GarisPolisi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria asal Kota Medan ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu seberat 100,5 gram bruto di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (29/4/2025) dini hari.

Tersangka berinisial D (52), warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, itu dibekuk sekitar pukul 01.15 WIB di Jalan Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Labuhanbatu Utara. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman, S.H.

"Dari tangan tersangka, petugas menyita dua bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat total 100,5 gram bruto, satu plastik warna hitam, selembar tisu, dan satu unit handphone Vivo warna biru," jelas Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin, dalam keterangannya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas, mengapresiasi kerja keras tim Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus tersebut. 

"Polres Labuhanbatu berkomitmen tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Ini bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda," tegasnya.

Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. 

Ia mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial R, yang kini dalam pengejaran petugas.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan menangkap pemasok utamanya," kata AKP Sopar Budiman.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Posting Komentar

0 Komentar