Medan | GarisPolisi.com – Setelah dua pekan dalam pelarian, satu dari dua pelaku pembobolan kantor asuransi di Medan akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Reskrim Polsek Medan Area. Saat dilakukan pengembangan, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kakinya. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Medan Area AKP Dwi Himawan Chandra melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan menjelaskan bahwa tersangka, EP alias Uncu (43), warga Jalan Denai Gang Selamat Pane, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, ditangkap pada Senin (3/3) malam. Ia terlibat dalam aksi pencurian di sebuah kantor asuransi di Jalan Asia, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, pada Kamis (20/2) lalu.
Kasus ini terungkap setelah korban, Putri Kartika (24), yang merupakan admin kantor asuransi tersebut, melaporkan kejadian ke Polsek Medan Area. Dalam laporannya, ia menyebut bahwa pada Rabu (19/2) pukul 18.00 WIB, kantor dalam keadaan terkunci saat ia dan rekan kerjanya pulang. Namun, keesokan harinya, ketika kembali bekerja, ia mendapati pintu kantor sudah terbuka dan barang-barang berharga raib.
Beberapa barang yang dicuri antara lain dua unit laptop, satu printer, dua ponsel, satu proyektor, satu iPad, karpet, indoor AC ½ PK beserta pipanya, dua lampu, satu mikrofon, satu sound card, satu kamera web, satu unit televisi 32 inci, serta uang tunai Rp16,7 juta.
Setelah menerima laporan, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan, termasuk mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Pada Senin (3/3) sekitar pukul 18.30 WIB, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku, EP alias Uncu, sedang berada di sebuah warung internet di Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I. Tim Reskrim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu tas hitam berisi tang potong, dua obeng, kaos hitam yang dikenakan saat mencuri, dompet kulit, dan KTP pelaku. Dalam interogasi awal, EP mengakui perbuatannya dan menyebutkan identitas rekannya yang masih buron.
Petugas kemudian membawa EP untuk pengembangan kasus guna mencari barang bukti lainnya. Namun, dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba melawan dan mencoba melarikan diri. Polisi telah memberikan tembakan peringatan ke udara, tetapi tidak dihiraukan. Akhirnya, petugas terpaksa melumpuhkan EP dengan tembakan ke kakinya.
Setelah mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Medan, EP digelandang ke Mapolsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa ia juga pernah melakukan pencurian di kawasan Jalan Sutrisno/Simpang Bakaran Batu pada Minggu (23/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Pelaku ini juga merupakan residivis kasus perampokan," ujar Iptu Poltak Tambunan. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika memiliki informasi terkait pelaku kejahatan lainnya.
(Syaf)
0 Komentar