Pelaku Pencurian Peralatan Kandang di Pantai Cermin Ditangkap Tanpa Perlawanan

 Pelaku, Joko (35) berserta barang bukti.

Serdang Bedagai | GarisPolisi.com – Tim Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus seorang pria yang diduga mencuri peralatan kandang ternak di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya pada Sabtu (08/03/2025).

Tersangka, Joko (35), diamankan di Dusun I, Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tujuh buah pintu besi kandang babi, satu unit jet pump air merek Sinall, dua buah tong pakan babi, dan satu buah kepala kompresor.

Menurut keterangan Ps Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, kejadian pencurian terjadi pada Jumat (07/03/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Korban, Adi, dipanggil oleh anak kandang bernama Dedi yang melihat pelaku tengah beraksi mencuri pintu besi kandang babi. Korban dan saksi berusaha mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri. Meski demikian, Dedi mengenali sosok tersangka yang akhirnya menjadi petunjuk bagi polisi dalam penyelidikan kasus ini.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, polisi mengidentifikasi tersangka. Pada Sabtu sore sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Zainul Khan, SH, MH, berhasil menemukan lokasi persembunyian tersangka di Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin.

Setibanya di lokasi, tim segera meringkus Joko tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan dari tangannya ditemukan satu buah kepala kompresor warna oranye yang diduga merupakan barang hasil curian. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Pantai Cermin untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Joko dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

(Zulpan)

Posting Komentar

0 Komentar