![]() |
Wartawan dari Media Reskrim, Arzaq Khair (kanan), saat bersama Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS) Sibolga - Tapteng, Yasiduhu Mendrofa. |
Tapteng|GarisPolisi.com – Seorang wartawan dari Media Reskrim, Arzaq Khair, mengalami intimidasi setelah memberitakan dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal di Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Intimidasi tersebut terjadi melalui telepon seluler, diduga dilakukan oleh seseorang yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang tersebut..
Sebelumnya, Media Reskrim bersama beberapa media lain menyoroti aktivitas penambangan yang diduga ilegal dan dilakukan oleh oknum masyarakat menggunakan alat berat jenis ekskavator. Penambangan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari instansi terkait, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Setelah pemberitaan mengenai kasus ini, Arzaq Khair menerima panggilan telepon dari seseorang berinisial BAS, yang dikenal sebagai salah satu oknum wartawan sekaligus ketua organisasi wartawan di Sibolga-Tapteng. Dalam percakapan tersebut, BAS diduga melontarkan ancaman bernada intimidasi terhadap Arzaq.
"Kau biang dari galian C itu, awas akan kucari kesalahanmu!" ujar BAS dalam nada tinggi, sebagaimana didengar oleh beberapa rekan wartawan yang sedang berkumpul bersama Arzaq.
Menanggapi ancaman tersebut, rekan-rekan wartawan di Sibolga-Tapteng menegaskan bahwa mereka tidak akan gentar dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
"Kami akan terus mengusut dugaan penambangan ilegal ini. Intimidasi seperti ini justru semakin memotivasi kami untuk mengungkap kebenaran," ujar seorang jurnalis saat berbincang di sebuah kedai kopi pada Selasa (4/2/2025).
Arzaq Khair telah melaporkan insiden intimidasi ini kepada Pimpinan Redaksi (Pimred) dan penasihat hukum Media Reskrim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Saya masih menunggu arahan dari Pimred dan tim hukum kami mengenai tindakan apa yang akan kami tempuh," ujarnya.
Sejumlah wartawan di Sibolga-Tapteng juga menyarankan agar kasus ini segera dilaporkan kepada pihak berwenang agar tidak ada lagi pihak yang mencoba menghalangi kerja jurnalistik.
"Tekanan dan intimidasi memang sering menjadi tantangan bagi wartawan. Namun, kami tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan akan terus mengawal kasus ini agar terang benderang sesuai hukum yang berlaku," tegas seorang jurnalis.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap upaya menghalangi atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dapat dikenai sanksi hukum.
Pihak kepolisian dan instansi terkait diharapkan segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan penambangan ilegal di Kecamatan Tukka serta memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan tugasnya secara profesional.
(Yasmend)
0 Komentar