Belawan | GarisPolisi.com - Tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Suwarno (29), tersangka kasus perampokan dan pelecehan yang terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Kelurahan Titi Papan. Suwarno ditembak oleh petugas karena melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan polisi saat proses penangkapan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faisal, S.Tr.K., SIK., Kamis (20/2/2025), menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban berinisial SZ (25) dan tersangka berkenalan melalui aplikasi MiChat. Mereka kemudian sepakat bertemu di depan Rumah Sakit Mitra Medika.
"Setelah bertemu, tersangka membawa korban ke lokasi kejadian. Sesampainya di sana, tersangka berpura-pura mengecek kondisi sepeda motornya sebelum tiba-tiba mengancam akan membunuh korban," ungkap AKP Riffi Noor Faisal.
Tidak hanya melakukan perampokan, tersangka juga melakukan pelecehan terhadap korban sebelum merampas uang sebesar Rp. 300.000 dan satu unit handphone, lalu melarikan diri.
Penangkapan dan Tindakan Tegas Polisi
Mendapat laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan penyelidikan. Pada Senin, 17 Februari 2025, polisi berhasil melacak keberadaan handphone korban yang telah berpindah tangan beberapa kali.
"HP korban ditemukan berada di tangan tersangka Surya (46), yang membelinya seharga Rp. 700.000 dari tersangka Rolan (30). Sementara Rolan mendapatkan HP tersebut dari Suwarno seharga Rp. 450.000," jelas AKP Riffi Noor Faisal.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pengejaran terhadap Suwarno dan berhasil menangkapnya pada Rabu, 19 Februari 2025. Namun, saat akan ditangkap, Suwarno melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka.
Saat ini, Suwarno dan kedua tersangka lainnya, Surya dan Rolan, sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan terkait jaringan penjualan barang hasil kejahatan. (Nur)
0 Komentar