Deli Serdang | GarisPolisi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai juru tulis judi togel di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku berinisial S (44) ditangkap di kediamannya pada Kamis malam, 20 September 2025. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian togel di wilayah tersebut.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK, melalui Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat operasional perjudian.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim Sat Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel merk VIVO Y03 yang digunakan untuk merekap nomor togel, uang tunai sebesar Rp303.000, serta satu buku tulis yang berisi catatan pesanan nomor togel dari para pemain.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam melaporkan segala aktivitas yang melanggar hukum.
“Polresta Deli Serdang akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan perjudian yang lebih luas.
(Sumber: Humas Polresta Deli Serdang)
0 Komentar